CelenganInfo - lulusan PKN STAN sekarang tidak hanya di
tempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan, namun juga tersebar di
berbagai kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian
Perekonomian dan lain sebagainya.

Di sini saya akan menginfokan seputar gaji PNS lulusan PKN STAN yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Gaji semua PNS sama sebenarnya sama di
lingkungan kementerian manapun, hal ini sesuai dengan peraturan terbaru
pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan pertimbangan dalam rangka
meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil.
Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret
2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran
II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji
terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800
(sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2
masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0
tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000),
tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya
Rp3.638.200.
Golongan
III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400
(sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi
Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah
(IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500),
dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya
Rp5.620.300).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 15
Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
Nah, untuk lulusan PKN STAN sendiri baik
di tempatkan di lingkungan Kemenkeu atau selainnya, mendapat gaji yang
sama sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
untuk lulusan PKN STAN, Diploma I, karena
golongan IIa, artinya gaji PNS yang diterima sebesar Rp2.022.200
(sebelumnya Rp1.926.000), hal ini belum ditambahkan dengan tunjungan
kinerja setiap kementerian dimana lulusan tersebut ditempatkan.
untuk lulusan PKN STAN, Diploma III,
karena golongan IIc, gaji PNS yang diterima sebesar Rp 2.319.100, hal
ini belum termasuk tunjangan yang ditambahkan. Setiap instansi
kementerian berbeda-beda.
Nah, saya sendiri lulusan PKN STAN, Diploma III jurusan Akuntansi, gaji yang saya terima saat ini per tanggal 1 Mei 2019 sebesar
Gaji PNS golongan IIc sebesar Rp2.319.100,
di tambahkan dengan tukin Kementerian Keuangan (karena instansi saya di
BPPK, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, salah satu bagian dari
Kemenkeu) sebedar Rp 6.596.600.
Berbeda dengan lulusan penerimaan umum untuk Sarjana, dan kementerian lain.
Mendapatkan uang seperti menggali dengan jarum. Menghabiskan uang seperti air meresap ke pasir.
Namun,
Bukan seberapa banyak orang menghasilkan uang, melainkan untuk tujuan apa uang itu digunakan.
(John Ruskin)
semoga bermanfaat 🙂
0 Komentar