Update Covid-19 Dunia: Total 198.349 Kasus, 82.763 Orang Sembuh



Celengan Info - Virus corona jenis baru SARS-Cov-2 sejauh ini sudah menginfeksi lebih dari 6,5 juta orang di seluruh dunia. Cina, negara di mana virus corona jenis baru muncul akhir tahun 2019, membagikan data sekuens virus (GSD) kepada Organisasi Kesehatan Dunia WHO awal Januari lalu.

Langkah Cina ini membuat laboratorium di seluruh dunia mulai membuat dan mengembangkan alat untuk perangkat tes, obat-obatan dan vaksin untuk Covid-19.

Banyaknya negara yang mengembangkan perangkat tes, obat-obatan dan vaksin untuk Covid-19, namu siapa pemiliki hak virus dan produknya?

"Sistem hukum internasional mendorong negara-negara untuk meneliti virus, sebagai sumber daya berdaulat yang bisa ditawarkan atau dipertukarkan dengan imbalan produk masa depan seperti vaksin“, tegas Mark Ecclestone-Turner, salah satu penulis makalah mengenai isu kedulatan atas virus kepada Thomson Reuters Foundation.

Dosen di Keele University di Inggris itu menyebutkan, secara moral adalah salah, jika berpikir seseorang punya klaim lebih kuat atas sebuah vaksin, karena mereka berasal dari negara kaya.

“Kita harus keluar dari model lawas, mereka yang meneliti virus dan mengembangkan produk kesehatannya, adalah pemilik sumber daya itu“, papar Ecclestone-Turner.

Dia menambahkan, kita harus memandang virus dan produknya sebagai milik publik. Dimana semua orang di dunia punya klaim serta akses yang sama pada organisme maupun produknya.

Jalan buntu legalitas keragaman hayati

Sengketa terkait kewajiban membagi data, sampel virus serta akses vaksinnya merebak di saat krisis AIDS tahun 80-an dan wabah Ebola baru-baru ini.

Indonesia pada tahun 2007 berhasil membatalkan pembagian sampel varian virus flu burun H5N1. Karena menurut Menteri Kesehatan pada saat ini, dikhawatirkan negara-negara kaya akan mengangkangi yang vaksin yang mereka kembangkan dan menjualnya dengan harga yang mahal.

Pemerintah Indonesia baru bersedia membagikan sampel strain virus H5N1 setelah WHO memberikan jaminan akan membantu mendorong produksi vaksinnya di negara miskin. Namun harus diakui, sengketa itu menegaskan kembali tantangan yang tetap ada, terkait kebijakan membagi data ilmiah dan sampel bologis.

“Tidak adanya kewajiban hukum yang tegas untuk berbagi data, menciptakan jalan buntu dalam hukum internasional dan pemerintahan, dan menghambat respons pandemi serta kemajuan ilmiah“, tulis Ecclestone-Turner dalam jurnal ilmiah Science edisi bulan Mei.

Pertanyaan mengenai siapa pemilik data, bukan hanya data ilmiah saja, mencuat di saat krisis virus corona, di saat sejumlah negara meluncurkan teknologi untuk melacak penyebaran virus. Para pakar hak digital mengatakan, hal itu menginvasi privasi dan meningkatkan penolakan.

Kewajiban berbagi data dan sampel

Pandemi virus corona memperburuk ketidakadilan yang sudah ada. Celah yang menganga antara negara kaya dan misikin makin kentara dalam semua hal, muai dari fasilitas karantina sampai ke tindakan bantuan. Gagasan paspor imunitas, bahkan menambah ketakutan warga, karena ini memberikan hak siapa saja yang boleh bepergian atau bekerja, dan menambah dalam ketidakadilan.

Inilah mengapa peranan WHO kini sangat penting, dan harus menjamin kewajiban berbagi data dan pengetahuan terkait Covid-19 secara global. Kebutuhan rakyat harus diprioritaskan di atas kemampuan untuk membayar, demikian tuntutan lebih 150 akademisi, mantan kepala negara dan pejabat PBB dalam sebuah surat terbuka yang dirilis bulan lalu.

WHO juga sudah meluncurkan “ Covid-19 Technology Access Pool“ yang didukung institusi internasional lain dan sekitar 30 negara, dengan tujuan supaya teknologi pembuatan vaksin, tes, perawatan serta teknologi kesehatan lainnya bisa diakses semua orang.

Di saat krisis virus corona, makin banyak contoh berbagi data dan sampel dengan cepat. Namun di sisi lain, krisis juga semakin menjelaskan, adanya sejumlah negara yang masih tidak bersedia melepaskan kedaulatanya atas sumber daya genetik patogen serta sekuens data genetik yang terkait dengan itu.

Source : Kompas.com