
Celengan
Info
- Virus corona jenis baru SARS-Cov-2 sejauh ini sudah menginfeksi lebih dari
6,5 juta orang di seluruh dunia. Cina, negara di mana virus corona jenis baru
muncul akhir tahun 2019, membagikan data sekuens virus (GSD) kepada Organisasi
Kesehatan Dunia WHO awal Januari lalu.
Langkah Cina ini membuat
laboratorium di seluruh dunia mulai membuat dan mengembangkan alat untuk
perangkat tes, obat-obatan dan vaksin untuk Covid-19.
Banyaknya negara yang
mengembangkan perangkat tes, obat-obatan dan vaksin untuk Covid-19, namu siapa
pemiliki hak virus dan produknya?
"Sistem hukum
internasional mendorong negara-negara untuk meneliti virus, sebagai sumber daya
berdaulat yang bisa ditawarkan atau dipertukarkan dengan imbalan produk masa
depan seperti vaksin“, tegas Mark Ecclestone-Turner, salah satu penulis makalah
mengenai isu kedulatan atas virus kepada Thomson Reuters Foundation.
Dosen di Keele University di
Inggris itu menyebutkan, secara moral adalah salah, jika berpikir seseorang
punya klaim lebih kuat atas sebuah vaksin, karena mereka berasal dari negara
kaya.
“Kita harus keluar dari model lawas, mereka
yang meneliti virus dan mengembangkan produk kesehatannya, adalah pemilik
sumber daya itu“, papar Ecclestone-Turner.
Dia menambahkan, kita harus
memandang virus dan produknya sebagai milik publik. Dimana semua orang di dunia
punya klaim serta akses yang sama pada organisme maupun produknya.
Jalan buntu legalitas keragaman hayati
Sengketa terkait kewajiban
membagi data, sampel virus serta akses vaksinnya merebak di saat krisis AIDS
tahun 80-an dan wabah Ebola baru-baru ini.
Indonesia pada tahun 2007
berhasil membatalkan pembagian sampel varian virus flu burun H5N1. Karena
menurut Menteri Kesehatan pada saat ini, dikhawatirkan negara-negara kaya akan
mengangkangi yang vaksin yang mereka kembangkan dan menjualnya dengan harga
yang mahal.
Pemerintah Indonesia baru
bersedia membagikan sampel strain virus H5N1 setelah WHO memberikan jaminan
akan membantu mendorong produksi vaksinnya di negara miskin. Namun harus
diakui, sengketa itu menegaskan kembali tantangan yang tetap ada, terkait
kebijakan membagi data ilmiah dan sampel bologis.
“Tidak adanya kewajiban hukum
yang tegas untuk berbagi data, menciptakan jalan buntu dalam hukum
internasional dan pemerintahan, dan menghambat respons pandemi serta kemajuan
ilmiah“, tulis Ecclestone-Turner dalam jurnal ilmiah Science edisi bulan Mei.
Pertanyaan mengenai siapa
pemilik data, bukan hanya data ilmiah saja, mencuat di saat krisis virus
corona, di saat sejumlah negara meluncurkan teknologi untuk melacak penyebaran
virus. Para pakar hak digital mengatakan, hal itu menginvasi privasi dan
meningkatkan penolakan.
Kewajiban berbagi data dan sampel
Pandemi virus corona
memperburuk ketidakadilan yang sudah ada. Celah yang menganga antara negara
kaya dan misikin makin kentara dalam semua hal, muai dari fasilitas karantina
sampai ke tindakan bantuan. Gagasan paspor imunitas, bahkan menambah ketakutan
warga, karena ini memberikan hak siapa saja yang boleh bepergian atau bekerja,
dan menambah dalam ketidakadilan.
Inilah mengapa peranan WHO
kini sangat penting, dan harus menjamin kewajiban berbagi data dan pengetahuan
terkait Covid-19 secara global. Kebutuhan rakyat harus diprioritaskan di atas
kemampuan untuk membayar, demikian tuntutan lebih 150 akademisi, mantan kepala
negara dan pejabat PBB dalam sebuah surat terbuka yang dirilis bulan lalu.
WHO juga sudah meluncurkan “
Covid-19 Technology Access Pool“ yang didukung institusi internasional lain dan
sekitar 30 negara, dengan tujuan supaya teknologi pembuatan vaksin, tes,
perawatan serta teknologi kesehatan lainnya bisa diakses semua orang.
Di saat krisis virus corona, makin banyak
contoh berbagi data dan sampel dengan cepat. Namun di sisi lain, krisis juga
semakin menjelaskan, adanya sejumlah negara yang masih tidak bersedia
melepaskan kedaulatanya atas sumber daya genetik patogen serta sekuens data
genetik yang terkait dengan itu.
0 Komentar